Babel Buana | Berita Terkini Bangka Belitung

Kabar Negeri Serumpun Sebalai

Tumpang Tindih IUP Timah di Babel, Lahan Warga Disorot

admin ·


 PANGKALPINANG — Persoalan wilayah izin usaha pertambangan (IUP) timah yang disebut tumpang tindih dengan permukiman, sawah, perkebunan, hak guna usaha, dan infrastruktur kembali dibawa Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung ke tingkat pusat. Gubernur Hidayat Arsani menyampaikan persoalan itu dalam rapat kerja dan rapat dengar pendapat bersama Komisi II DPR RI di Jakarta, Selasa (15/9/2026), sembari meminta percepatan penyelesaian batas wilayah dan tata ruang.

Bagi warga, persoalan peta bisa terasa jauh dari kehidupan sehari-hari. Dampaknya menjadi dekat ketika status lahan tempat tinggal, kebun, atau sawah perlu dipastikan sebelum sebuah rencana pembangunan berjalan. Itulah alasan isu IUP timah layak diikuti: penyelesaiannya menyangkut kepastian pemanfaatan ruang bagi masyarakat, pemerintah daerah, dan kegiatan usaha.

Menurut laporan tertanggal 15 September 2026, Hidayat menyebut wilayah IUP PT Timah sebagai bagian dari persoalan yang bersinggungan dengan sejumlah peruntukan lahan. Ia menilai urusan tata ruang dan batas wilayah yang belum tuntas dapat memperlambat pembangunan daerah.

Pernyataan tersebut menunjukkan persoalan yang dikemukakan Pemprov, sementara lokasi, luas, status hukum setiap bidang tanah, dan bentuk tumpang tindihnya masih perlu dipastikan dari dokumen serta pihak terkait. Sebuah bidang yang muncul dalam lebih dari satu peta belum cukup untuk menyimpulkan adanya pelanggaran oleh pihak tertentu.

Mengapa Kepastian Batas Penting?

IUP, permukiman, sawah, perkebunan, dan infrastruktur memiliki kebutuhan pengelolaan yang berbeda. Ketika batas atau peruntukannya dipersoalkan, keputusan mengenai penggunaan lahan memerlukan penjelasan yang dapat diperiksa oleh semua pihak berkepentingan.

Pemprov Babel meminta penyelesaian yang konkret dan terukur. Dalam rapat itu, Hidayat juga menekankan perlunya kejelasan status dan peruntukan lahan, termasuk perlindungan terhadap sawah yang dilindungi. Pada saat yang sama, pemerintah daerah ingin kepastian bagi kegiatan investasi dan pembangunan.

Dua kepentingan tersebut tidak bisa diselesaikan hanya melalui pernyataan umum. Publik perlu mengetahui bidang mana yang sedang dibahas, peta dan dokumen apa yang dipakai, serta instansi mana yang berwenang mengambil keputusan. Warga yang lahannya masuk dalam pembahasan juga perlu mendapat kesempatan menyampaikan bukti penguasaan atau pemanfaatan lahan.

Apa yang Diminta kepada DPR?

Hidayat berharap Komisi II DPR RI membantu mendorong penyelesaian persoalan pertanahan dan tata ruang. Dalam laporan yang sama, Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda menekankan perlunya kebijakan pertanahan dan tata ruang yang terhubung antara pemerintah pusat dan daerah. Penguatan Gugus Tugas Reforma Agraria turut disebut sebagai bagian dari pendekatan tersebut.

Pembahasan ini masih berada pada tahap dorongan penyelesaian. Belum ada daftar bidang tanah yang diumumkan dalam sumber yang diperiksa untuk artikel ini, begitu pula jadwal penyelesaian per lokasi. Karena itu, perkembangan berikutnya perlu diukur melalui hasil yang jelas: pemetaan, pemeriksaan dokumen, keputusan mengenai status lahan, dan pemberitahuan kepada warga terdampak.

Suara Warga dan PT Timah Masih Diperlukan

Keterangan pemerintah daerah memberi titik awal, tetapi belum menggambarkan seluruh keadaan di lapangan. Redaksi perlu mendengar warga di lokasi yang dimaksud Pemprov: apakah mereka menghadapi kendala administrasi, pembangunan, atau pemanfaatan lahan, dan sejak kapan persoalan itu berlangsung.

PT Timah juga perlu diberi ruang menjelaskan batas wilayah IUP yang relevan, data yang digunakan perusahaan, serta langkah koordinasi yang sudah dilakukan dengan pemerintah dan warga. Penjelasan ini penting sebelum BabelBuana.com menyebut sebuah lokasi tertentu sebagai lahan yang bermasalah.

Bangka Belitung memiliki kepentingan besar terhadap pengelolaan timah sekaligus terhadap kepastian ruang hidup masyarakatnya. Setelah persoalan dibawa ke meja rapat, pertanyaan berikutnya sederhana: bidang mana yang akan diperiksa lebih dulu, siapa yang dilibatkan, dan kapan warga memperoleh jawaban? Itulah perkembangan yang patut terus ditagih dan diberitakan.